Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Penghapusan Surat Setoran Pajak Rp 78 Miliar

Menurut Priharsa, Handang sehari-hari tinggal di sana yang berlamat di belakang Ditjen Pajak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Penghapusan Surat Setoran Pajak Rp 78 Miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Raharjo bersama Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi usai menggeledah empat lokasi terkait kasus suap penghapusan pajak Rp 78 milir milik PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Empat lokasi yang digeledah antara lain Direktorat Jenderal Pajak, kantor PT EK Prima Ekspor Indonesia, rumah Dirut Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan tempat tinggal Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Penggeledahan telah selesai telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen termasuk dokumen SPP (Surat Setoran Pajak) yang diduga berkaitan engan pemberian uang kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Terkait tempat tinggal Handang, rumah yang digeledah adalah berupa tempat tinggal kost. Menurut Priharsa, Handang sehari-hari tinggal di sana yang berlamat di belakang Ditjen Pajak.

"Penyidik menduga di situ akan ada barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan dan memang keempat lokasi itu telah disita sejumlah dokumen," ungkap Priharsa.

Penggeledahan yang dimulai sejak tadi malam dan berakhir pukul 04.00 WIB tersebut sama sekali tidak menyita uang. Kata Priharsa, dokumen-dokumen tersebut akan langsung diperiksa.

Sekadar informasi, Rajesh dan Handang ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan serah terima uang 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan Rajesh kepada Handang agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaannya Rp 78 milir dihapus Handang.

Berita Rekomendasi

Pemberian Rp 1,9 miliar tersebut merupaan pemberian pertama dari commitmen fee Rp 6 miliar.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas