KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Walikota Madiun Bambang Irianto terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Bambang Irianto tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB dan langsung menuju lobi KPK. Ini adalah pemeriksaan kali kedua terhadap Bambang. Dia pertama kali diperiksa pada 8 Nopember 2016.
Usai 'digarap' penyidik kurang lebih tujuh jam, Bambang Irianto bungkam dan memilih berlindung di balik rombongannya saat keluar dari gedung KPK.
Bambang Irianto terlihat senyum sembari melambaikan tangannya kepada para wartawan yang berusaha keras untuk mengonformasi mengenai pemeriksaan dirinya. Namun, politikus Partai Demokrat tersebut mengacuhkan semua pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Madiun 2009-2014 dan 2014-2019 Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76, 523 miliar.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun, Kantor Walikota Madiun, rumah dinas dan rumah pribadi Walikota Madiun Bambang Irianto, PT Cahaya Terangn Setata dan PT Lince Romauli Raya di Jakarta.
Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012. Penyelidikan berhenti karena pejabat Kejari Madiun saat itu dipindah ke Kejaksaan Agung.
Penyelidikan kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Akan tetapi terhenti karena menilai pembangunan proyek fisik belum selesai.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.