Mafia Migas Bisa Manfaatkan Keterlambatan Revisi UU Migas
Revisi UU Migas no.22 tahun 2011 sampai saat ini belum juga dibahas kembali. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kunci pembahasan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU Migas no.22 tahun 2011 sampai saat ini belum juga dibahas kembali. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kunci pembahasan.
Mantan Tim Tata Kelola Reformas Migas Fahmy Rady ingin DPR menyelesaikan RUU Migas. Karena menurut Fahmy akan ada pihak-pihak dari mafia migas yang memanfaatkan ketidakpastian iklim usaha di sektor tersebut.
“Ditunda revisi UU Migas bakal menimbulkan ketidakpastian tata kelola kelambagaan Migas yang dapat dimanfaatkan oleh Mafia Migas dalam pemburuan rente,” ujar Fahmy, di Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sementara itu Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mendesak Komisi VII DPR tidak lagi menunda pembahasan Revisi UU Migas. Karena banyak pengusaha yang lelah menunggu jika pembahasan hanya sebatas wacana.
"Kami berharap setidaknya sampai akhir masa sidang ini sudah ada draft Revisi UU MIgas versi DPR untuk kemudian segera dibahas bersama-sama Pemerintah,” kata Maryati.
Maryati menegaskan, percepatan pembahasan Revisi UU Migas bukan hanya karena putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal UU Migas terdahulu.
Terkait persoalan yang menuntut solusi yang sistemik, Maryati juga ingin dibahas sampai dapat solusi.
"Seperti ancaman nyata krisis energi tahun 2025,” tutur Maryati.