Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak Rp 78 M Dibarter Suap Rp 6 M

Suap yang dijanjikan yaitu Rp 6 miliar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Eksport Indonesia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pajak Rp 78 M Dibarter Suap Rp 6 M
Capture Youtube
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ikut hadir dalam jumpa pers di gedung KPK mengatakan jika korupsi yang dilakukan oleh HS, pegawai di Ditjen Pajak adalah bentuk pengkhianatan kepada negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan.

Kali ini KPK menangkap Handang Soekarno, seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, setelah menerima suap Rp 1,9 miliar dari seorang pengusaha Surabaya, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).

Begitu mengetahui operasi tangkap tangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani bertandang ke kantor KPK, Selasa (22/11). Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi lebih dulu ke kantor KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan terhadap Handang Soekarno pada Senin (21/11). "Ya, pejebat Eselon III Ditjen Pajak," ujar Agus ketika ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa.

Ia juga menyebut pengusaha yang memberi suap dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) tersebut merupakan pengusaha asal Surabaya. "Pengusahanya itu dari Surabaya, aku lupa (inisial) nama pengusahanya," jelas Agus.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal KPK menetapkan dua tersangka yaitu Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan, Direktur PT EK Prima Eksport Indonesia.

Menurut Ketua KPK jumlah suap yang dijanjikan yaitu Rp 6 miliar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Eksport Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Bagi KPK ini sangat disayangkan. Kewajiban pajak Rp 78 miliar diganti dengan pembayaran Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan (Hadang Soekarno). Kewajiban itu bisa hilang," ujar Agus Rahardjo di kantor KPK.

Handang menjabat Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak. Uang suap berupa valuta asing, 148.500 dolar AS atau setara Rp 1,9 miliar disita sebagai barang bukti.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan KPK dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Agus.

Berawal ketika pada pukul 20.00 WIB, Senin, Handang datang ke rumah Rajamohanan di apartemen Spring Hills, Kemayoran, Jakarta. Dalam rumah itu Hadang menerima uang dari Rajamohanan.

Sekira 30 menit kemudian petugas KPK menangkap Handang ketika keluar dari kompleks apartemen tersebut. Dari tangan Handang, KPK menemukan uang 148.500 dolar AS. Tim KPK juga mengamankan sopir dan ajudan Handang.

Lalu tim KPK menuju ke apartemen Rajamohanan untuk melakukan penangkapan. Petugas KPK juga mengamankan staf Rajamohanan di dua lokasi, yaitu di Jakarta dan di Surabaya.

Orang tamak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas