Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pajak Rp 78 M Dibarter Suap Rp 6 M

Suap yang dijanjikan yaitu Rp 6 miliar untuk menghilangkan kewajiban pembayaran pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Eksport Indonesia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pajak Rp 78 M Dibarter Suap Rp 6 M
Capture Youtube
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ikut hadir dalam jumpa pers di gedung KPK mengatakan jika korupsi yang dilakukan oleh HS, pegawai di Ditjen Pajak adalah bentuk pengkhianatan kepada negara. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sangat kecewa terkait penangkapan Handang Soekarno. Menurutnya, orang yang berani merima suap tersebut mentalnya sudah rusak dan sulit diperbaiki. "Orang tamak tidak akan pernah ada batasnya," ujar Sri Mulyani.

Ia tidak akan memberi ampun kepada para pegawai yang masih nekad menerima suap, pungutan liar, dan korupsi. Menurut Sri Mulyani pegawai seperti itu sudah seharusnya dihilangkan dari instansi pemerintahan.

"Merekalah yang harusnya dihilangkan atau diperangi bersama. Baik itu di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

Mantan Managing Director Bank Dunia itu berharap para pegawai yang taat dan punya moral baik untuk melaporkan koleganya yang nakal. "Yang dilakukan selama ini, informasi intelnya berasal dari kami di internal," ujar Sri Mulyani.

Jika cara itu tidak ampuh, Sri Mulyani mengajak instansi negara lain untuk membantu memberantas praktik suap, korupsi, dan pungutan liar di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Orang-orang baik harus memerangi yang jelek ini, dan kalaupun diperlukan intervensi dari institusi lain, itu untuk pembersihan secara lebih cepat dan efektif," tegas Sri Mulyani. (tribunnetwork/eri k sinaga)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas