Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Jadi Tersangka karena 3 Paragraf Tulisannya Ini, Bukan karena Video

Polisi menetapkan tersangka terhadap Buni Yani karena caption yang dia tulis di akun Facebooknya.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) malam mengatakan, Buni Yani jadi tersangka kasus penghasutan yang berbau SARA bukan karena mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016.

Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni Yani karena caption yang dia tulis di akun Facebooknya.

Simak penjelasan lengkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas