Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasar Polda Metro Panggil Delapan Orang Sebagai Saksi Kasus Penghinaan Penguasa

Ada dasar panggilan, dasar laporan fisik, dan ditulis pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dasar Polda Metro Panggil Delapan Orang Sebagai Saksi Kasus Penghinaan Penguasa
Capture Youtube
Laporan dugaan penghinaan kepada Presiden oleh musisi Ahmad Dhani terus bertambah. Kali ini, giliran Komunitas Pengusaha Indonesia yang melaporkan musisi Ahmad Dhani kepada polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pemanggilan delapan saksi terkait kasus penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani telah sesuai prosedur.

Penyidik memanggil artis Mulan Jameela, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, Eggi Sudjana, Bachtiar Nasir, politisi senior PAN, Amien Rais, dan Ahmad Dhani melalui surat yang dikirim pada Senin (21/11/2016).

Namun, sampai Kamis siang, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.

Sementara itu, Mulan Jameela, Munarman, Bachtiar Nasir berhalangan hadir karena sibuk.

Sedangkan, Ratna Sarumpaet beralasan sakit dan penyidik masih menunggu surat dokter.

"Saksi sendiri datang bapak Eggi Sudjana datang sekitar pukul 11.00 WIB. Datang yang bersangkutan hadir di Polda Metro. Ada dua yang belum konfirm datang yaitu saudara Habib Rieziq dan Amien Rais," ujar Awi, kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Di surat pemanggilan sebagai saksi itu, dia menjelaskan, secara bentuk tak berbeda dengan form panggilan lain yang ditetapkan Polri.

Berita Rekomendasi

Ada dasar panggilan, dasar laporan fisik, dan ditulis pemanggilan dalam kapasitas sebagai saksi.

Menurut dia, pemanggilan sebagai saksi karena mereka dianggap mengetahui, melihat, dan mendengar ucapan Ahmad Dhani saat berorasi di seberang Istana Negara ketika 'Aksi Bela Islam Jilid II' pada Jumat (4/11/2016).

"Tentunya dikembangkan sebagai saksi adalah upaya penyidik membuat terang suatu pidana jadi apa yang dilihat apa yang diketahui didengar dirasakan. Saksi itu yang ditanyakan dan tidak ada hal signifikan, ini sebagai saksi saja," ujar Awi.

Apabila saksi-saksi itu tak datang di pemanggilan pertama, kata dia, penyidik akan kembali memanggil.

"Pemanggilan pertama tak hadir ada panggilan kedua. Aturan demikian, panggilan pertama, kedua, ketiga sesuai prosedur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas