Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Ahmad Dhani

Dia menjelaskan, penguasa itu dalam artian luas mulai dari pejabat di tingkat bawah hingga tingkat atas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangani Kasus Ahmad Dhani
Jessi Carina
Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani ikut sholat Jumat bersama pendemo di depan Istana, Jumat (4/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penyidik dapat menangani kasus penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.

Meskipun Presiden Joko Widodo, selaku orang yang diduga dihina Dhani, tak melaporkan suami Mulan Jameela itu ke aparat kepolisian.

Ini karena kasus itu masuk delik umum bukan delik aduan.

"Itu adalah delik aduan ada delik umum. Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasannya terkait penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tetapi ini aduan delik umum, ini terhadap penguasa," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Dia menjelaskan, penguasa itu dalam artian luas mulai dari pejabat di tingkat bawah hingga tingkat atas.

Menurut dia, penyidik dapat menggunakan delik umum.

"Siapapun pelapornya, penyidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban," kata dia.

Berita Rekomendasi

Penyidik akan menelusuri apakah ada unsur pidana. Penyidik mengumpulkan alat bukti dari saksi dan keterangan ahli.

Mengenai penghinaan terhadap penguasa, penyidik memanggil ahli bahasa untuk menentukan apakah kata-kata Dhani itu melakukan suatu perbuatan pidana.

"Kami juga memanggil terkait ahli hukum pidana dan kami akan memanggil ahli lainnya tentu kapasitas dari penyidik sendiri," katanya.

Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden.

Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).

Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.

Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden.

Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas