Akui Terima Uang, Panitera Pemilik Belasan Mobil Mewah Minta Dihukum
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi meminta majelis hakim menghukum dia dengan adil.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
![Akui Terima Uang, Panitera Pemilik Belasan Mobil Mewah Minta Dihukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-rohadi_20160906_210420.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi meminta majelis hakim menghukum dia dengan adil.
Dalam persidangan terdakwa penerima suap untuk mengurus penunjukkan majelis hakim dalam perkara Saipul Jamil ini mengaku bersalah dan menyesal.
"Saya menyesal dan merasa bersalah. Saya dimohon dihukum seadil-adilnya," kata Rohadi saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (24/11/2016).
Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Rohadi dituntut 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah karena menerima suap dari kakak dan pengacara pedangdut Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta.
Suap itu diduga untuk meringankan hukuman perkara pelecehan seksual yang menjerat Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya mohon dihukum, yang mulia," kata Rohadi.
Sebelumnyan, Jaksa mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil.
Rohadi dinilai terbukti menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.
Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kekayaan Rohadi sendiri sempat jadi perbincangan publik.
Pasalnya, aset-aset yang dimiliki Rohadi tersebut seperti belasan mobil mewah, rumah sakit, empat unit perahu ukuran besar sampai kompleks perumahan yang sedang dibangun dengan fasilitas water park hingga supermarket di kampung halamannya di Indramayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.