Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Penuhi Panggilan, Penyidik Ajukan Surat Perintah Membawa ke Saksi Kasus Ahmad Dhani

Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Tak Penuhi Panggilan, Penyidik Ajukan Surat Perintah Membawa ke Saksi Kasus Ahmad Dhani
Repro/Kompas TV
Musisi Ahmad Dhani didampingi istrinya, Mulan Jameela berorasi saat mengikuti aksi demo 4 November di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani kasus penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.

Sebanyak delapan orang dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis kemarin.

Namun hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.

Sementara itu tujuh orang lainnya berhalangan, yaitu Mulan Jameela, Habib Rieziq, Munarman, Bachtiar Nasir, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi.

"Belum tahu ini penyidik kami tunggu nanti jadwalnya kapan. Kalau panggilan seperti biasanya panggilan itu sampai tiga kali," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).

Dia menjelaskan, penyidik mempunyai dua kali kesempatan untuk memanggil saksi-saksi itu.

Berita Rekomendasi

Apabila tak datang, maka akan diajukan surat perintah membawa.

"Iya tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa. Itu perkapnya begitu," katanya.

Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden.

Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ).

Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.

Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden.

Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas