Pemerintah Indonesia Jangan Pasif Sikapi Persoalan Rohingya di Myanmar
Indonesia tidak bisa hanya bersifat pasif menyikapi persoalan kemanusiaan di Myanmar terkait etnis Rohingya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia tidak bisa hanya bersifat pasif menyikapi persoalan kemanusiaan di Myanmar terkait etnis Rohingya.
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya mengatakan apa yang terjadi di Myanmar bukan hanya krisis politik dan keamanan dalam negeri negara tersebut.
"Tetapi merupakan isu kemanusiaan yang menuntut keterlibatan banyak pihak," kata Bonar, Jumat (25/11/2016).
Dikatakannya, indikasi genosida atas etnis Rohingnya telah berlangsung sejak lama.
"Tetapi dunia internasional tidak berbuat cukup untuk mengatasi krisis kemanusiaan tersebut," katanya.
Sebagai sesama anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Pemerintah Indonesia tidak cukup hanya bertindak pasif menyaksikan praktik kekerasan di Myanmar.
Untuk itu, SETARA Institute mendesak agar pemerintah Indonesia memanggil secara resmi Duta Besar Myanmar di Indonesia untuk menyampaikan secara tegas keprihatinan Indonesia.
Kemudian, Pemerintah Indonesia harus mengambil inisiatif tegas dan terukur untuk mengajak pemerintah negara-negara ASEAN lainnya membentuk Tim Perdamaian dan Penghentian Kekerasan di Rakhine.
"Alasan penghormatan pada kedaulatan negara dan politik bebas aktif Indonesia sudah semestinya diabaikan, karena krisis kemanusiaan sesungguhnya menghadirkan kewajiban keterlibatan negara melampaui batas-batas kedaulatan negara," katanya.
SETARA Institute pun mendesak Pemerintah Indonesia perlu menyajikan informasi yang proporsional tentang kekerasan yang terjadi di Rakhine.
Hal tersebut penting untuk menghindari berbagai ekploitasi informasi kekerasan untuk tujuan-tujuan lain yang melawan kemanusiaan.
SETARA juga mendesak Komisi HAM ASEAN melakukan penyelidikan dan menyusun laporan yang kredibel tentang situasi kekerasan yang menimpa etnis Rohingnya.
"Komisi HAM ASEAN harus lebih progresif dan tidak berlindung di balik keterbatasan mendatnya, untuk memastikan adanya data yang akurat sebagai dasar intervensi lanjutan penegakan hukum hak asasi manusia," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.