Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pergantian Ketua DPR, Masinton Sebut Megawati Ingin Revisi UU MD3

"Kami belum ada sikap menerima maupun menolak. Pantas tidaknya, pertama itu kita kan menggunakan azas praduga tak bersalah."

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Pergantian Ketua DPR, Masinton Sebut Megawati Ingin Revisi UU MD3
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar pergantian Ketua DPR muncul pascaputusan Rapat Pleno DPP Golkar.

Partai berlambang pohon beringin itu ingin mengembalikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Menurutnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan sejak awal ada yang salah dalam proses pembuatan UU MD3.

"Maka itu dulu yang harus direvisi. Akar permasalahan di sana," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Menurut Masinton, persoalan mengenai pergantian posisi Pimpinan DPR akan terus terjadi selama UU MD3 tidak direvisi.

Berita Rekomendasi

"Sebab tidak ada yang tepat," kata Anggota Komisi III DPR itu.

PDI Perjuangan, kata Masinton, menginginkan konsep musyawarah mufakat.

Bila hal itu tidak tercapai maka proses selanjutnya melalui mekanisme voting.

Masinton mengatakan PDI Perjuangan belum bersikap mengenai usulan Novanto kembali menduduki posisi Ketua DPR.

"Kami belum ada sikap menerima maupun menolak. Pantas tidaknya, pertama itu kita kan menggunakan azas praduga tak bersalah. Kemudian dalam MKD juga sudah ada prosesnya," kata Masinton.

Masinton mengatakan partai berlambang banteng itu terus mendorong revisi UU MD3.

Meskipun, PDIP belum memutuskan memberikan dukungan kepada Novanto.

Masinton menegaskan PDIP tidak akan mencampuri urusan internal Golkar.

Ia kembali mengkritisi UU MD3 dan seharusnya partai pemenang yang menduduki kursi pimpinan DPR.

"Pertama, dikembalikan pada sistem azas proporsional. Kemudian dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sehingga semua perbedaan bisa terakomodir," ungkap Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas