Antasari Azhar Bicara Soal Hilangkan Stigma Penjahat Terhadap Penghuni Lapas
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly turut hadir dalam acara syukuran yang diadakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly turut hadir dalam acara syukuran yang diadakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Syukuran tersebut berlangsung di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Antasari Azhar memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan aspirasinya agar lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak eksklusif bagi masyarakat umum.
"Masyarakat umum harus melihat bahwa banyak kegiatan positif yang ada di dalam Lapas. Sehingga stigma negatif tidak melekat pada penghuni Lapas oleh masyarakat umum," kata Antasari.
Menurutnya di Lapas ada berbagai aktivitas mulai dari pondok pesantren, olahraga, keterampilan kerja, dan lain sebagainya.
"Tim sepakbola Lapas Klas I Tangerang nomor satu di Tangerang lho," ungkap Antasari Azhar kepada tamu undangan yang hadir.
Ia menilai sistem Lapas yang tertutup membuat masyarakat tak tahu ada kegiatan apa saja di dalamnya.
Sehingga fungsi Lapas tidak akan optimal lantaran masyarakat akan sulit menerima orang yang mereka cap sebagai penjahat.
"Banyak yang bilang penjara identik dengan narkoba, tapi itu salah," katanya.
Antasari tidak mengingkari ada satu dua penghuni Lapas yang terlibat Narkoba.
"Tapi jangan digeneralisir, karena yang seperti itu akan tersisih sendiri karena lebih banyak yang meminati kegiatan positif," katanya.
Antasari Azhar menekankan mereka yang masuk Lapas memang diduga melakukan kejahatan, tapi jangan sampai stigma penjahat melekat pada diri mereka.
"Itu tugas lembaga pemsayarakatan," tegas Ketua KPK periode kedua tersebut.
Selain Yasonna Laoly, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga hadir dan memberi sambutan dalam acara tersebut.
Antasari Azhar bebas setelah menjalani masa tahanan tujuh tahun enam bulan dalam vonis kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.