Ini Alasan Pasal yang Menjerat Buni Yani Tidak Direvisi Pada UU ITE
Alhasil, Buni Yani harusnya ditahan karena ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah enam tahun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal sangkaan tersangka Buni Yani ternyata tidak mengalami revisi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EIektronik (UU ITE).
Alhasil, Buni Yani harusnya ditahan karena ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah enam tahun.
"Itu sanksinya enam tahun bahkan bisa ditahan," kata Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Menurut Henry, tidak adanya revisi pada pasal tersebut karena mengenai penyebaran kebencian kepada individu atua kelompok berdasarkan suku, agama dan antargolongan.
"Penyebaran kebencian, kepada individu atau kelompok berdsarkan suku agama dan antargolongan itu engak ada perubahan," kata dia.
Sekadar informasi, Kepolisian menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penyebar kebencian atas dasar Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
Buni Yani disangkakan dengan pasa 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah BuniYani dalam kasus tersebut.
Tetapi tulisan kalimat Buni Yani di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016.
"Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (23/11/2016).