Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tiga Kali Dipanggil Mangkir, Polisi Bisa Paksa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Polisi akan menerbitkan surat perintah membawa secara paksa para saksi kasus kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden oleh Ahmad Dhani.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jika Tiga Kali Dipanggil Mangkir, Polisi Bisa Paksa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Instagram/firasetiawan09
Ahmad Dhani didampingi sang istri, Mulan Jameela melakukan jalan sehat bersama para warga Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menerbitkan surat perintah membawa secara paksa para saksi kasus kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani.

Surat perintah itu akan diterbitkan jika para saksi mengabaikan surat panggilan ketiga.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada para saksi dalam kasus dugaan penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani. Mereka diminta hadir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Namun, dari delapan orang yang dipanggil, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.

Ketujuh saksi lainnya di antaranya adalah Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan berikutnya.

Namun Awi belum mendapat informasi dari penyidik tentang jadwal pemeriksaan ketujuh saksi itu. "Belum tahu tanggalnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Berita Rekomendasi

Awi menjelaskan, jika para saksi tetap tidak datang setelaH polisi mengirimkan surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.

"Panggilan itu sampai tiga kali. Yang ketiga itu bisa dengan surat perintah membawa," katanya.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.

Pakar hukum pidana, Muzakir menilai, polisi keliru dalam menyangkakan Pasal 207 KUHP untuk kasus Ahmad Dhani.

"Pasal penghinaan terhadap presiden itu sudah direvisi oleh MK. Kalau sudah diuji di MK maka pasal penghinaan terhadap presiden ya sudah tidak ada lagi. Kalau dikenakan Pasal 207 itu keliru juga," ujar Muzakir, Jumat.

Adapun Pasal 207 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Pasal itu kan menyebutkan penguasa. Presiden bukan penguasa. Presiden adalah presiden," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas