Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tiga Kali Dipanggil Mangkir, Polisi Bisa Paksa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela

Polisi akan menerbitkan surat perintah membawa secara paksa para saksi kasus kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden oleh Ahmad Dhani.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jika Tiga Kali Dipanggil Mangkir, Polisi Bisa Paksa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Instagram/firasetiawan09
Ahmad Dhani didampingi sang istri, Mulan Jameela melakukan jalan sehat bersama para warga Bekasi. 

Muzakir menjelaskan, dahulu ada Pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden atau pun Wakil Presiden.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 KUHP.

Namun, Pasal tersebut saat ini telah dihapuskan.

Pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Oleh karena itu, menurut Muzakir, jika Pasal 134 sudah dihapus, maka seyogyanya polisi tidak bisa mengenakan seseorang yang menghina presiden dengan Pasal 207 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sebab, menurut dia, dalam pasal tersebut menyebutkan penguasa dan bukan presiden.

"Dengan menggunakan pasal 207 KUHP, berarti penyidik polisi menyamakan presiden dengan penguasa. Penguasa itu sejajar dengan Kapolsek, Kapolres, Kapolda atau Kapolri, misalnya begitu. Masa presiden disamakan dengan itu. Sebagai jabatan lho ya," kata Muzakir.

Muzakir menyampaikan, jika memang Presiden Jokowi merasa keberatan dengan perkataan Ahmad Dhani, maka harus dirinya sendiri yang melapor.

Namun, dalam laporan itu, Jokowi membuat laporan seperti warga biasa dan tidak membawa embel-embel kepala negara. Jika begitu, maka polisi bisa menyertakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dalam laporan tersebut.

Sama seperti saat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan Zaenal Maarif atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Kata Muzakir, polisi menyangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Masa SBY pakai Pasal 310 KUHP Jokowi pakai Pasal 207 KUHP," ucapnya.

"Polisi jadi seolah-olah mau membela presiden, tapi malah justru merendahkan martabat presiden. Karena presiden itu derajatnya tidak sama dengan penguasa. Presiden itu kepala negara. Masa presiden kepala negara dianggap penguasa. Ya keliru juga," sambungnya.

Seperti diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo pada Senin (7/11). Dhani dilaporkan ke polisi karena dinilai telah menghina Presiden.

Polisi menerima pelaporan tersebut dan menerapkan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa dalam proses pengusutannya. (tribunnews/glery/abdul qodir/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas