Pengawasan Lemah, Inspektorat Mesti Menjadi Lembaga Sendiri
"Sistem pengawasan dan penindakan kita lemah, terutama pelayanan publik yang berpotensi membikin orang menarik uang itulah kelemahan,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan maraknnya pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam pelayanan publik pemerintahan dikarenakan lemahnya pengawasan.
"Sistem pengawasan dan penindakan kita lemah, terutama pelayanan publik yang berpotensi membikin orang menarik uang itulah kelemahan," ujar Alamsyah dalam diskusi d kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/11/2016),
Peran inspektorat sendiri yang berada di lembaga pemerintahan kinerjanya menurut Alamsyah tidak optimal.
Hal tersebut dikarenakan inspektorat merupakan bagian dari lembaga tersebut.
Sehingga untuk melakukan deteksi atau penindakan dini terhadap praktek pungli tidak berjalan.
"Sebelumnya anda bayangkan saya sebagai inspektorat daerah. Saya mau mengawasi kepala Dinas Pendidikan tapi Kepala Dinas orang yang dekat dengan bupati kan nggak bisa apa-apa saya," katanya.
Karenanya menurut Alamsyah ke depan ia berwacana agar inspektorat di setiap lembaga dihapus atau dikeluarkan.
Inspektorarat tersebut kemudian dimerger dengan BPKP dan Kemenpan RB, sehingga pengawasan yang dilakukakan eksternal.
"Sehingga melakukan pengawasan eksternal di bawah presiden langsung di bawah inspektorat Jenderal langsung," pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Satgas tersebut bertugas memberantas praktik pungutan liar, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, sarana dan prasarana.
Baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintahan daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.