Fahri Hamzah Sebut Ada Komunikasi Informal Soal Pergantian Ketua DPR
"Saya baru pulang, belum sempat lihat surat. Hari ini baru duduk. Komunikasi informal kita lakukan, ini pertimbangan yang diajukan Golkar akan kita ba
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR telah menerima surat mengenai pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui adanya pembicaraan informal mengenai pergantian Ketua DPR.
"Saya baru pulang, belum sempat lihat surat. Hari ini baru duduk. Komunikasi informal kita lakukan, ini pertimbangan yang diajukan Golkar akan kita bahas dalam rapim," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Fahri belum mengetahui keputusan rapim atas surat tersebut.
Pimpinan DPR akan menggelar rapat terlebih dahulu.
"Tergantung rapim. Kan pengambilan keputusan ada tiga tahapan, rapim, bamus dan paripurna, dalam kasus tidak ada pengunduran diri," kata Fahri.
Menurutnya, Rapim juga digelar terkait permintaan mendesak dari Presiden Joko Widodo mengenai kekosongan posisi duta besar.
Rapim akan membahas surat-surat yang masuk ke DPR.
Berikutnya dibahas dalam Bamus untuk memutuskan penjadwalan rapat paripurna.
"Surat masuk dibacakan dalam rapat paripurna untuk diketahui semua anggota. Itu juga dibaca di ruangan rapim untuk ditindaklanjuti di bamus," kata Fahri Hamzah.
Mengenai surat Golkar, Fahri melihat terminologi yang digunakan yakni pengembalian posisi.
Hal itu dikaitkan dengan peristiwa politik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dimana, Novanto kemudian menjabat sebagai Ketua Umum Golkar.
"Ini yang nanti jadi pembahasan, karena pertimbangan-pertimbangannya kan mestinya ada. Kita belum lihat surat secara fisik. Pada akhirnya paripurna yang memutuskan boleh atau tidak,"kata Fahri.
Fahri menyebut surat pergantian tidak dibahas bila terjadi sengketa di pengadilan. Contohnya, kasus yang menimpa Fahri Hamzah.
"Karena saya gugat di pengadilan. UU jelas mengatakan sengketa membuat prosesnya ditunda, mengacu UU MD3 dan UU Parpol," kata Fahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.