Ini Sederet Kasus Pidana akibat Penggunaan Medsos. Hati-hatilah Menggunakannya!
Sudah saatnya masyarakat Indonesia menjadi lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet kasus pidana akibat penggunaan media sosial menjadi fenomena di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Sudah saatnya masyarakat Indonesia menjadi lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Abdul Rozak alias Abu Uwais ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah ajakan menarik uang beramai-ramai dari bank atau yang biasa disebut rush money.
Dalam foto di Facebooknya, Abu Uwais juga menyusun sejumlah uang kertas menjadi tulisan 212 dan 2 Desember, yakni merujuk tanggal aksi demo susulan pada 2 Desember mendatang.
Abu Uwais tak sendiri.
Seorang pegawai kontrak BUMN bernama Pandu Wijaya pekan lalu mendatangi kediaman tokoh agama asal Rembang, Jawa Tengah, Mustofa Bisri atau yang akrab dipanggil Gus Mus.
Kedatangan Pandu Wijaya bukan tanpa alasan, ia datang untuk meminta maaf, karena telah melakukan penghinaan terhadap Gus Mus di media sosial.
Simak liputan tim Kompas TV pada tayangan video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.