Pekan Depan Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Buni, kata Aldwin, kliennya itu tak dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Gugatan praperadilan itu diajukan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan," ujar hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, saat dihubungi, Senin (28/11/2016).
Aldwin belum merinci poin-poin gugatan yang akan diajukan tersebut.
Namun, dia memastikan materinya terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Buni, kata Aldwin, kliennya itu tak dikenakan wajib lapor oleh polisi.
"Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini," ucap dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Polisi memastikan Buni Yani jadi tersangka bukan karena telah mengunggah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 yang isinya kemudian diduga mengandung unsur penistaan agama.
Namun, polisi menetapkan Buni sebagai tersangka karena caption yang dia tulis di akun Facebook-nya saat mengunggah video itu.
Tiga paragraf yang ditulis Buni dinilai saksi ahli dapat menghasut dan mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(Akhdi Martin Pratama)