Setara Institute Minta Polri Hati-hati Proses Kasus Hukum Ahok
Menurutnya, kasus Ahok tersebut bisa dijadikan alat bagi sejumlah oknum untuk dengan mudahnya saling melaporkan jika ada indikasi penistaan agama.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus penistaan agama yang kini menjerat petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menegaskan Polri harus melakukan penegakan hukum secara hati-hati.
Ia menjelaskan, kasus pelaporan atas mantan Bupati Belitung Timur tersebut bisa menimbulkan efek domino ke berbagai daerah.
"Saya kira penegakan hukum juga mesti cukup hati-hati, karena apa yang dilakukan terhadap Ahok misalnya, dengan menersangkakan yang bersangkutan. Itu juga bisa punya akibat di daerah-daerah," ujar Hendardi saat ditemui di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Menurutnya, kasus Ahok tersebut bisa dijadikan alat bagi sejumlah oknum untuk dengan mudahnya saling melaporkan jika ada indikasi penistaan agama.
"Kemudian orang dengan mudah mendorong atau menuduh penistaan agama terhadap orang lain," jelas Hendardi.
Lebih lanjut ia menambahkan, proses hukum yang kini tengah dijalani oleh Ahok harus dipikirkan oleh Polri agar tidak dijadikan 'pedoman' masyarakat untuk membuat laporan penistaan seenaknya.
"Itu mesti dipikirkan dan diantisipasi betul-betul oleh pihak kepolisian," tegas Hendardi.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara konferensi pers Seruan Bersama Tokoh dan Masyarakat Sipil bertajuk 'Merawat Kemajemukan, Meningkatkan Kualitas Demokrasi Kita', yang digelar di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Tokoh HAM Todung Mulya Lubis, Pengamat Politik Ray Rangkuti, Direktur Imparsial Al Araf, Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo, serta Budayawan Benny Susetyo.