Sikapi Demo 2 Desember, Hendardi Sampaikan 4 Pokok Pikiran dari Pertemuan Para Tokoh
"Karena itu Polri perlu melakukan penegakan hukum yang sungguh-sungguh, adil dan transparan," kata Hendardi.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menyampaikan 4 pokok pikiran dari hasil pertemuan tokoh dan masyarakat sipil yang digelar di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Hendardi menyampaikan 4 pokok pikiran itu menyikapi situasi nasional pasca demo 4 November atau yang disebut aksi 411 dan rencana aksi 2 Desember mendatang.
Poin pertama adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian adalah satu-satunya jalan yang harus didorong sebagai jalan penyelesaian berbagai ketegangan.
"Karena itu Polri perlu melakukan penegakan hukum yang sungguh-sungguh, adil dan transparan," kata Hendardi dalam keterangannya.
Poin kedua, kata Hendardi, negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran, karena itu upaya penindakan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran baik dalam bentuk aksi ilegal, penyebaran kebencian, dan dugaan makar harus ditindak.
Poin ketiga, soal potensi makar yang disinyalir oleh Polri, Hendardi mengatakan harus dipandang sebagai warning untuk pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan inkonstitusional.
"Saya percaya, bahwa pernyataan Kapolri didukung oleh data intelijen yang valid. Tetapi penindakan atas dugaan makar juga harus proporsional dan terukur, sehingga tidak menimbulkan teror baru bagi warga yang hendak menyampaikan aspirasinya," ujarnya.
Poin keempat, Hendardi menyebutkan bahwa Polri harus memastikan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka tidak menjadi preseden buruk pada pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan.
"Polri harus mencegah penindakan yang berlebih untuk kasus-kasus yang menyerupai kasus yang dialami Ahok di beberapa daerah," katanya.
Hadir dalam petemuan itu Tokoh HAM Todung Mulya Lubis, Pengamat Politik Ray Rangkuti, Direktur Imparsial Al Araf, Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo, serta Budayawan Benny Susetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.