Yakin Tidak Terlibat, Kubu Rano Karno Ingin Proses Hukum Jalan Terus
Dedy malah meminta KPK untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu pilkada usai.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bola panas yang digelindingkan Ketua KPK, Agus Raharjo bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi dalam proses Pilkada Banten, membuat suhu politik semakin panas.
Kedua kubu yang terlibat dalam pilgub Banten yakni Wahidin Halim-Andhika Hazrumy dan Rano Karno-Embay Mulya Syarief saling mengklaim bukan kandidat mereka yang sedang disasar KPK.
"Saya yakin Rano Karno tidak terlibat dalam kasus korupsi yang sedang disasar KPK," kata Juru Bicara Pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief, Dedy Ramanta di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Dedy malah meminta KPK untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu pilkada usai.
"Saya menganjurkan KPK segera melakukan pemeriksaan untuk membuktikan siapa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, tidak perlu menungga sampai selesai pilkada," katanya.
Dedy juga tidak mau berpolemik dan mengarahkan opini untuk menuding pihak lain terkait pernyataan Ketua KPK tersebut.
Biarkan saja aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik KPK yang bekerja karena mereka yang tahu siapa pelaku tindak korupsi sesungguhnya di Banten.
"Kita tak mau tebak dan menggiring opini menyalahkan orang lain atau calon lain. Itu tidak bagus. Hukum tak boleh ditebak-tebak. Apa yang disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo hanya mereka dan penyidik KPK yang tahu," katanya.
Pernyataan Agus Raharjo telah menyengat dan memancing reaksi sejumlah pihak di Banten.
Padahal ketua KPK itu tak menyebut secara langsung kandidat mana yang diduga terlibat kasus korupsi.
Agus Raharjo hanya mengonfirmasi kaitan kasus yang saat ini dipantau KPK itu dengan Ratu Atut Chosiyah.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi sepakat bahwa KPK tidak perlu menunda pemeriksaan kasus korupsi di Banten karena alasan pilkada.
KPK harus sigap dan cepat mengusut kasus korupsi tersebut dan tidak bisa menjadikan pilkada sebagai tameng menunda pemeriksaan kasus korupsi di Banten.
"KPK tidak bisa menghentikan pemeriksaan kasus korupsi di Banten hanya karena alasan pilkada. Ini akan lama dan barang bukti akan hilang," kata Uchok terkait pernyataan Ketua KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.