Diganjar Sanksi Sedang, Ade Komarudin Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPR
Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI. Ade diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.
Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan. Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.
"Diputuskan terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, dalam perkara nomor register 62 yang dilaporkan oleh anggota Komisi VI telah doiputuskan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan Akom dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis.
Dikatakan oleh Dasco, dengan adanya putusan kepada Akom, maka mitra Komisi VI DPR tetap yakni BUMN. "Termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan, privatisasi penyertaan modal negara dan korporasi," tutur Dasco.
Masih kata Dasco, MKD juga memutuskan untuk perkara nomor register 66 yang dilaporkan anggota DPR RI yang ada di badan legislasi terhadap saudara Ade Komarudin. MKD pun memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang terhadap Ade Komarudin.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Dasco.
Dasco menuturkan, keputusan terhadap Akom itu berdasarkan Pasal 21 huruf b peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.
"MKD memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan Rancangan Undang Undang tentang pertembakauan dalam rapat paripurna DPR RI, secepatnya untuk mendapatkan persetujuan," tandas Dasco.