Ketahuan Selingkuh dengan Oknum Guru, Istri Polisi Sembunyi di Bawah Ranjang, Warga Mengamuk
Seorang istri polisi berinisial HS (30) tepergok selingkuh dengan seorang oknum guru berinisial AS (40).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BONE - Seorang istri polisi berinisial HS (30) tepergok selingkuh dengan seorang oknum guru berinisial AS (40).
Keduanya kepergok oleh suami HS, seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Bone.
Tak terima dengan kasus perselingkuhan ini, rumah HS dirusak dan dibakar oleh warga yang geram akan ulah keduanya.
Peristiwa pembakaran rumah oknum guru itu terjadi pada Rabu (30/11/2016) pukul 01.00 Wita di Kelurahan Cellu, Kecamatan Taneteriattang Timur.
Baca: Ternyata Ini Pemicu Terbesar Wanita Lakukan Selingkuh
Sejumlah unit mobil pemadam kebakaran yang tiba di lokasi tak luput dari sasaran warga hingga memilih meninggalkan lokasi.
Selain petugas pemadam, sejumlah personel kepolisian yang sebelumnya melakukan penjagaan juga tak luput dari sasaran amuk warga.
Aparat kepolisian kemudian menerjunkan ratusan personel untuk menghalau warga. Api kemudian bisa dipadamkan pada pukul 02.15 Wita.
"Situasi sudah kondusif dan warga telah kembali ke rumah masing-masing," kata Kompol Ismail Husain, kakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bone yang turun langsung menenangkan warga yang marah.
Baca: Hasil Survei Ini Ungkap Alasan Wanita Tergoda Selingkuh
Sebelumnya, AS dan HS kepergok selingkuh oleh HK pada Selasa (29/11/2016) sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, AS hanya menggunakan sarung, sementara HS ditemukan bersembunyi di bawah ranjang.
AS dan HS langsung digelandang ke Mapolres Bone.
Pihak kepolisian sendiri mengaku telah mengamankan keduanya dan kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah berhubungan badan, dan saat sementara proses penyelidikan, pelaku akan dikenai undang-undang perzinahan," jelas Kombes Frans Barung Mangera, kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.