Mahfud Ingatkan Hakim MK agar Tidak Beri Putusan Terkait Lembaganya
Mahfud MD mengingatkan bahwa hakim MK dilarang mengadili sesuatu yang berkaitan dengan lembaganya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan bahwa hakim MK dilarang mengadili sesuatu yang berkaitan dengan lembaganya. Sebab, hal itu bertentangan dengan etika peradilan.
Pernyataan ini menanggapi uji materi yang diajukan oleh Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 dan uji materi nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).
Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.
Sedangkan CSS UI, meminta jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodisasi, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.
"Dari sudut pandang etik, ada dalil di dunia peradilan yang menyatakan bahwa hakim dilarang mengadili yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri," kata Mahfud di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
"Jabatan, gaji, masa kerja, kenaikan pangkat, dan seterusnya tidak boleh. Itu melanggar etik," ujarnya.
Menurut Mahfud, jika argumentasi Pemohon dianggap benar, MK tetap tidak layak memberikan putusan.
Sesuai kewenangannya, MK hanya bisa memberikan putusan bila terdapat kesalahan dalam Undang-Undang.
Mahfud menyebutkan, lebih baik perpanjangan masa jabatan MK menjadi keputusan politik hukum di Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu, masyarakat juga dapat memberikan pendapatnya.
"Diserahkan ke DPR dan masyakarat mendiskusikan. Setelah di DPR, DPR sidang apakah perlu atau tidak siapkan UU," ucap Mahfud.
"Jadi MK supaya tidak masuk ke hal-hal yang buat semakin dilihat sebagai lembaga dan pejabat yang tidak tahu malu kalau putuskan dirinya sendiri yang sifatnya fasilitas," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.