Rekayasa Kasus Dahlan Mulai Terungkap
Salah satunya adanya indikasi menyelamatkan pihak pembeli aset agar tidak menjadi tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi restrukturisasi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Selasa (29/11 mulai membuka sejumlah indikasi rekayasa jaksa.
Salah satunya adanya indikasi menyelamatkan pihak pembeli aset agar tidak menjadi tersangka.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Dahlan Iskan, Mursyid Murdiantoro.
Dia mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban hukum atas perkara restrukturisasi aset PT PWU hanya dimintakan pada para penjual.
“Padahal para pembeli aset turut serta melakukan serangkaian tindakan yang selama ini dianggap jaksa menyalahi aturan,” kata Mursyid, kepada wartawan, Rabu (30/11/2016).
Ya, indikasi tersebut terungkap dalam dakwaan salah satu tersangka, Wisnu Wardhana (WW). Wisnu merupakan kepala biro aset yang sudah ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Dahlan Iskan.
Dalam dakwaan WW, jaksa terkesan menghilangkan tanggungjawab pidana pembeli aset PT PWU.
Dalam dakwaan primair maupun subsidair yang ditujukan pada WW, jaksa penuntut umum tak mengkontruksikan tanggungjawab pidana para pembeli aset PT PWU dalam kalimat bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi. Yang disebut bersama-sama WW melakukan korupsi hanya Dahlan Iskan.
Dakwaan tersebut tentu aneh. Sebab ketika jaksa coba mengurai peran WW dalam kasus itu, keterlibatan para pembeli melakukan serangkaian tindakan melawan hukum juga terlihat. Mens rea atau sikap batin para pembeli melakukan perbuatan pidana jelas tampak.
Misalnya pada halaman 16 surat dakwaan WW. Di sana disebutkan tim penjualan aset PT PWU yang diketahui WW telah bersepakat harga dengan pembeli sebelum adanya berita acara pembukaan surat penawaran.
Selain itu WW dan Sam Santoso (Direktur PT Sempulur Adi Mandiri) juga menandatangani berita acara negoisasi harga. ’’Berita acara negoisasi tersebut tidak sesuai dengan sistem dan standar pelepasan aset PT PWU Jatim,’’ ujar jaksa penuntut umum Trimo saat membacakan dakwaan Selasa (29/11).
Dakwaan juga menyebutkan peran Sam Santoso dalam merekayasa peserta lelang bernama Sofian Lesmanto. ’’Ternyata penawar atas nama Ir Sofyan Lesmono (jaksa salah menulis nama dalam dakwaan, harusnya Sofian Lesmanto) hanya dimintakan tanda tangan,’’ jelas Trimo. Sofian selama ini namanya hanya dicatut untuk seolah-olah sebagai peserta lelang lainnya.
Meski telah jelas serangkaian berbuatan turut serta yang dilakukan Sam Santoso, namun nama tersebut tak disebut sebagai pihak yang bersama-sama atau turut serta melakukan korupsi dengan terdakwa.
Di samping itu, Mursyid mengatakan, publik sulit untuk tidak mengaitkan penanganan PT PWU dengan pelepasan tanah kas desa di Desa Kalimook, Kalianget, Sumenep yang berujung pada pemerasan jaksa Ahmad Fauzi.
Sebagaimana diketahui, jaksa Ahmad Fauzi tertangkap memeras seseorang bernama Abdul Manaf. Dia merupakan orang yang terindikasi terlibat kasus pelepasan tanah kas desa di Desa Kalimook. Fauzi, yang dikenal dekat dengan Maruli Hutagalung itu memang salah satu penyidik kasus Sumenep. Manaf memberikan uang agar tak dijadikan tersangka.
Masih amannya Sam dan Oepojo selaku pembeli aset PT PWU Jatim bisa jadi bukan tanpa sebab. Posisi Sam dan Oepojo sama persis dengan Manaf.
’’Siapa yang bisa menjamin di balik kasus PWU ada sesuatu seperti perkara yang membelit jaksa Fauzi?’’ tanya Mursyid. Pernyataan Mursyid itu tentu cukup beralasan. Sebab kasus PT PWU Jatim juga ditangani tim yang beranggotakan Ahmad Fauzi. Di dalam tim tersebut juga terdapat nama jaksa Trimo.
Dikonfirmasi usai membacakan dakwaan WW, Jaksa Trimo sempat berkilah. Dia menyebut nama Sam sudah dicantumkan sebagai pihak yang turut serta. ’’Ada kok di dakwaan,’’ kilah suami dari Lilik Mujiati itu. Ketika didesak dalam dakwaan tidak ada, pria asal Ponorogo itu menjawab, ’’Nanti kita tunggu saja jalannya persidangan.” (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.