Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Taufan Tiro Ajukan Diri Sebagai JC Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Andi Taufan Tiro Ajukan Diri Sebagai JC Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Andi Taufan Tiro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 Andi Taufan Tiro, mengaku sedang mempertimbangkan dirinya untuk menjadi justice collaborator.

Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengembangkan penyidikan tersebut dan mengetahui keterlibatan pihak-pihak lainnnya.

"Yang paling penting di sini, saya bersama keluarga akan mempertimbangkan untuk mengajukan JC kepada KPK," kata Andi Taufan Tiro usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Terkati pengajuan tersebut, Andi Taufan Tiro belum mau mengungkapkan hal baru yang dia bongkar untuk mengabulkan permohonannya.

Hanya saja, politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan dia hanya pada pimpinan Komisi V.

"Kalau komisi V ya saya sebagai anggota ya selalu patuh pada pimpinan kan. Ya silakan anda menginterpretasikan. Anggota selalu ikut ya," kata dia.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

BERITA REKOMENDASI

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Sebelumnya, pimpinan Komisi V DPR menyetujui APBN TA 2016 yang di dalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro. Aspirasi tersebut antara lain proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan mendapatkan jatah fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas