Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Arti Kata Makar dan Ancaman Perbuatannya

Hal itu mengacu pada informasi yang dia terima tentang adanya penyusup di balik aksi demo serta adanya rencana menduduki gedung DPR di Senayan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ini Arti Kata Makar dan Ancaman Perbuatannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh orang diamankan pihak kepolisian menjelang pelaksanaan aksi 'Bela Islam Jilid III' yang berlangsung di lapangan Monas, Jumat (2/12/2016).

Setelah menjalani pemeriksaan, kesepuluh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, diantaranya makar.

Bicara soal makar, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya memang sempat mengatakan bahwa rencana aksi pada 25 November dan 2 Desember berpotensi menjadi gerakan makar.

Hal itu mengacu pada informasi yang dia terima tentang adanya penyusup di balik aksi demo serta adanya rencana menduduki gedung DPR di Senayan.

“Jika itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar,” ujarnya.

Tentu saja pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang arti kata “makar”.

Jika dilihat dari segi bahasa, khususnya melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Makar” memiliki arti sebagai berikut:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Akal busuk; tipu muslihat;

2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya;

3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dari ketiga arti tersebut, maka “makar” yang dimaksud oleh Tito adalah yang ketiga, yaitu sebagai bentuk upaya menjatuhkan pemerintah yang sah.

Definisi yang serupa dari tindakan makar juga muncul dalam Kitab Undang-undnag Hukum Pidana (KUHP) Bab I tentang Kejahatan Terhadap Kemanan Negara.

Seperti yang tertera pada pasal 107, yaitu: “...menggulingkan pemerintah.”

Lalu, tindakan dan siapa saja yang dapat dikenai pidana makar?

Berikut ini penjelasan berikut ancaman pidananya:

Sumber: Intisari
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas