Mayoritas Kementerian dan Pemprov Belum Kelola Arsip Secara Baik
Hanya dua kementerian yang mendapatkan nilai baik, 16 kementerian dengan nilai cukup dan lima kementerian dalam penilaian kurang
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audit yang dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), terkait kearsipan di 34 kementerian hasilnya sungguh mengejutkan.
Masih banyak lembaga yang tidak memperlakukan arsip dengan baik dan tidak membangun pengelolaan arsip itu sesuai dengan kaidah-kaidah.
Dari jumlah itu, dua kementerian yang mendapatkan nilai baik, 16 kementerian dengan nilai cukup dan lima kementerian dalam penilaian kurang.
"Nilai interval penilaian ini sudah kita turunkan, kalau tidak yang nilainya kurang akan makin banyak," kata Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan seusai talkshow ‘Audit Kearsipan dan Tertib Arsip Menjaga Akuntabilitas dan Memori Kolektif Bangsa di Jakarta belum lama ini.
Bahkan, ada lembaga yang tidak melakukan pengelolaan, penyusutan, pemusnahan dan penyerahan arsipnya ke ANRI.
Audit ini dilakukan terkait kebijakan, pengelolaan, sumberdaya manusia, program perhatian pimpinan terhadap kearsipan.
"ANRI hanya memberikan gambaran bukan menilai kementerian. Jadi gambarannya, kementerian mayoritas masih kesadaran pentingnya arsip," katanya.
Mustari enggan membeberkan kementerian yang memperoleh penilaian itu karena hasilnya belum disampaikan kepada kementerian yang dimaksud sehingga kalau dipublikasikan akan heboh.
Terkait audit ini kementerian dan lembaga ini mengingat di masa mendatang lebih luas cakupannya seperti lembaga dewan juga diaudit sehingga kita memiliki gambaran kondisi kearsipan.
"Ini sangat penting supaya kita tidak lupa apa yang terjadi di masa lalu," katanya.
Mustari meyakini membangun kesadaran kearsipan, kata dia memang harus dari birokrasi dari kementerian dan lembaga dan dari situ tinggal mendorong masyarakat untuk sadar.
Saat ini keterbukaan informasi sangat penting sehingga jika arsip tidak dikelola dengan baik, masyarakat sulit mengaksesnya apalagi UU menyebutkan lembaga lembaga publik harus bisa memberikan akses kepada masyarakat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 17 agustus telah meluncurkan Gerakan Sadar Arsip merupakan wujud dukungan untuk membangun kesadaran pentingnya arsip.
Dipicu kearsipan, bisa memunculkan masalah politik sosial kebudayaan, mulai lingkup yang kecil maupun makro termasuk juga masalah kolektif bangsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.