Mayoritas Kementerian dan Pemprov Belum Kelola Arsip Secara Baik
Hanya dua kementerian yang mendapatkan nilai baik, 16 kementerian dengan nilai cukup dan lima kementerian dalam penilaian kurang
Penulis: Eko Sutriyanto
Pentingnya Arsip
Masalah kearsipan telah diatur dalam UU No. 42/ 2009 tentang Kearsipan sampai saat ini belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh warga negara, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah.
Tidak adanya arsip terhadap dokumen dan aset dapat menimbulkan hal yang fatal, seperti hilangnya aset negara. Penyebabnya, kepemilikan aset ini tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Bahkan belum semua lembaga negara wajib menyerahkan arsipnya ke ANRI termasuk mereka lembaga yang menggunakan dana APBN.
Mustari mengatakan, arsip adalah darah bagi organisasi setiap organisasi pasti membutuhkan.
"Masyarakat masih memandang arsip masih sebatas pada fisik dilihat apa berdebu atau kotor itu arsip. Padahal arsip itu esensinya adalah informasi yang terekam dan organisasi itu membutuhkan informasi," katanya.
Dari sinilah kita diajak memahami pentingnya arsip maka secara bertahap membangun kesadaran pentinganya arsip yang bisa digunakan untuk membangun, bangsa yang bisa memahami masa lalu untuk maasa datang.
"Hilangnya arsip bisa menjadi kerugian besar, misalnya kasus yang terjadi tidak dimilikinya pengelolaan arsip yang baik, lembaga bisa membeli aset milik sendiri. Kan tidak bisa membuktikan kalau tidak memiliki arsipnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.