Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayoritas Kementerian dan Pemprov Belum Kelola Arsip Secara Baik

Hanya dua kementerian yang mendapatkan nilai baik, 16 kementerian dengan nilai cukup dan lima kementerian dalam penilaian kurang

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Mayoritas Kementerian dan Pemprov Belum Kelola Arsip Secara Baik
dok Tribunnews.com
Dr. Mustari Irawan MPA, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 

Pentingnya Arsip

Masalah kearsipan telah diatur dalam UU No. 42/ 2009 tentang Kearsipan sampai saat ini belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh warga negara, kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah.

Tidak adanya arsip terhadap dokumen dan aset dapat menimbulkan hal yang fatal, seperti hilangnya aset negara. Penyebabnya, kepemilikan aset ini tidak dapat dibuktikan di pengadilan.

Bahkan belum semua lembaga negara wajib menyerahkan arsipnya ke ANRI termasuk mereka lembaga yang menggunakan dana APBN.

Mustari mengatakan, arsip adalah darah bagi organisasi setiap organisasi pasti membutuhkan.

"Masyarakat masih memandang arsip masih sebatas pada fisik dilihat apa berdebu atau kotor itu arsip. Padahal arsip itu esensinya adalah informasi yang terekam dan organisasi itu membutuhkan informasi," katanya.

Dari sinilah kita diajak memahami pentingnya arsip maka secara bertahap membangun kesadaran pentinganya arsip yang bisa digunakan untuk membangun, bangsa yang bisa memahami masa lalu untuk maasa datang.

Berita Rekomendasi

"Hilangnya arsip bisa menjadi kerugian besar, misalnya kasus yang terjadi tidak dimilikinya pengelolaan arsip yang baik, lembaga bisa membeli aset milik sendiri. Kan tidak bisa membuktikan kalau tidak memiliki arsipnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas