Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Mengaku Syok Dengar Kabar Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Keluarga mengaku syok saat mendengar penangkapan Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti dan suaminya Itoc Tochija, oleh KPK.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Keluarga Mengaku Syok Dengar Kabar Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK
Tribu Jabar/Dedy Herdiana
Wali Kota Cimahi Atty Suharti memperhatikan kertas khusus dengan cetakan braille untuk pemilih tunanetra khusus form pemilihan DPD, di sela-sela peninjauan kesiapan logistik Pileg di Gudang KPU Kota Cimahi, Senin (7/4/2014). 

Masih Calon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Cimahi, Handi Danan Jaya, menegaskan jika kasus yang menimpa Atty Suharti dan Itoc Tochija tidak akan menggugurkan proses pencalonan sebagai calon Wali
Kota Cimahi, di Pilkada Serentak 2017.

"Kalau tersangkut kasus hukum, seperti yang sekarang, pada prinsipnya memang tidak menggugurkan, prosesnya tetap berjalan," ujar Handi, saat ditemui Tribun, di Kantor KPU, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jumat (2/12/2016).

Menurut Handi, Atty akan tetap tercatat sebagai peserta Pilkada sampai pemungutan suara. "Berbeda lagi urusannya kalau sudah terpilih," katanya.

Bahkan, kata Handi, jika Atty mengundurkan diri dari pencalonan atau partai pengusung Atty memutuskan dukungannya, Atty dan partai itu akan terkena sanksi pidana.

"Kena sanksi kalau menarik dukungan, sanki pidana minimal 24 bulan, paling lama 60 bulan, denda Rp 25 miliar paling sedikit maksimal Rp 50 miliar yang bersangkitan mengundurkan diri itupun kena sanksi, sanksinya sama," ucapnya.

Ketua Tim Pemenangan Atty Suharty-Achmad Zulkarnaen, Irfan Salim, mengaku belum mendapatkan kabar soal penangkapan Atty. Ia yakin tak ada persoalan yang dialami Atty terutama harus berurusan dengan KPK.

"Saya tidak ada kabar apa sampai sekarang. Tidak ada masalah, sampai pagi juga masih kontak," kata Irfan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/12/2016).

BERITA TERKAIT

Ditanya posisi Atty, Irfan tak mengetahuinya. Ia pun belum bisa berkomentar banyak soal informasi Atty dan suaminya dibawa KPK Jumat subuh.

"Perlu kehatian-hatian karena ini kan urusannya politik. Saya tidak bisa komentar. Kami terus melakukan program pemenangan," kata Irfan.

Gang Buntu
Rumah Atty Suharti berada di gang buntu Jalan Sari Asih IV. Rumahnya berada di ujung gang buntu.

Terdapat dua gerbang utama untuk masuk ke rumahnya. Selain itu, terdapat pos satpam yang ada di gerbang tersebut.

Rumah itu terlihat begitu luas. Terdapat halaman yang ditumbuhi pepohonan yang tingginya mencapai tiga meter.

Namun tak banyak aktivitas yang terlihat di dalam rumah. Hanya seorang satpam yang disapa satpam Otong membukakan gerbang.

"Bapak dan ibu pergi. Tapi saya tidak tahu kemana," katat Otong Tiwo, petugas keamanan rumah ketika ditanya, Jumat (2/12/2016).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas