Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Penyandang Dana Rencana Makar

Polri mengatakan pengusutan dugaan makar di aksi 212 tidak akan berhenti pada penetapan tujuh tersangka saja.

Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Buru Penyandang Dana Rencana Makar
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Irjen Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan pengusutan dugaan makar di aksi 212 tidak akan berhenti pada penetapan tujuh tersangka saja.

Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan masih memungkinkan adanya penambahan tersangka.

Salah satu bidikan penyidik yang kini tengah diusut yaitu siapa penyandang dana dari pihak yang diduga akan melakukan makar pada pemerintahan yang sah.

"Nanti masih dalam pemeriksaan semua, termasuk soal apakah ada uang dari pihak lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12) kemarin.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan apabila penyandang dana terdeteksi, maka bukan tidak mungkin penyandang dana akan dijadikan tersangka."Masih memungkinkan ada tersangka lain, diikuti saja perkembangannya," ujar Boy Rafli Amar.

Sebelum berlangsungnya aksi damai 2 Desember, pada Jumat dua hari lalu Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan status tersangka pada Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris atas dugaan makar.

Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Berita Rekomendasi

Rencana pemufakatan yang mereka rancang yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, dan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan. Ketujuh yang dimaksud, diduga telah melakukan pemufakatan jahat.

"Memang ada inisiatornya dari tujuh tersangka ini, tapi siapa orangnya tidak bisa diungkap disini," kilah Boy Rafli.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah pada mereka.

Mengenai peran dari masing-masing tersangka, menurut Boy Rafli Amar tidak etis apabila diungkap ke publik.

"Kami tetap kedepankan asas praduga tidak bersalah, tidak etis kalau diungkap peran mereka, nanti diikuti saja di pengadilan, pasti semuanya terbuka," kata Boy Rafli Amar.

Kini, tujuh orang sudah dipulangkan. Yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zen, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. 3 Orang yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Jamran dan Rizal adalah kakak beradik yang diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, dan ras (SARA)."Penetapan tersangka keduanya berkaitan dengan hate speech, menyebarluaskan informasi permusuhan terhadap individu dan terhadap isu SARA," Boy Rafli menegaskan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas