Alasan Sepuh, Kuasa Hukum Mohon Penangguhan Penahanan Sri Bintang Pamungkas
Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2016) lalu di rumahnya di Cibubur
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Senin (5/12/2016) siang melayangkan surat pemohonan penangguhan penahanan atas kliennya, yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Surat pengajuan penangguhan penahanan diantarkan langsung oleh tim kuasa hukum mereka ke penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Polda Metro Jaya.
"Iya benar, sudah diantarkan surat permohonan penangguhan penahanannya siang tadi ke Polda Metro," kata Razman melalui komunikasi telepon kepada Warta Kota, Senin sore.
Sri Bintang Pamungkas ditangkap polisi pada Jumat (2/12/2016) lalu di rumahnya di Cibubur, dengan tudingan makar dan dijerat dengan sangkaan pasal 107 juncto 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 87 KUHP .
Selain Sri Bintang, ada 10 orang lain yang juga ditangkap polisi di hari yang sama di tempat berbeda, dengan tuduhan nyaris serupa.
Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zen, Ahmad Dhani, dan beberapa orang lainnya.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Namun, dari 11 tersangka, 8 orang dilepaskan alias tidak ditahan.
Sementara, Sri Bintang Pamungkas, serta Rizal Kobar dan Jamran, ditahan.
"Kenapa yang lain dilepaskan, sementara mereka tidak? Ini yang jadi pertanyaan kita, sehingga kita ajukan penangguhan penahanan," kata Razman.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan Sri Bintang.
Apalagi kata dia, usia Sri Bintang sudah cukup sepuh, sehingga tidak mungkin kabur atau melarikan diri.
Razman menilai pasal dugaan makar yang dikenakan polisi pada kliennya adalah salah sasaran.
Sebab kata dia, Sri Bintang tidak memiliki kekuatan militer untuk melakukan makar atau penggulingan kekuasaan pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.