Mantan Ketua PPATK M Yusuf Serahkan LHKPN Kepada KPK
M Yusuf memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Yusuf memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Yusuf mengakui terakhir kali menyerahkan LHKPN kepada KPK pada 2012-2014 saat menjabat sebagai ketua PPATK.
"Tahun 2014 sekitar Rp 4,4 Miliar. Sekarang kemudian bertambah," kata Yusuf di KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengaku pelaporan LHKPN tersebut sifatnya wajib untuk pejabat publik.
Kata dia, pelaporan LHKPN juga sebagai bentuk transparansi.
"Nanti bisa dilihat masyarakat memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Ini kewajiban bagi pejabat publik," kata M Yusuf.
M Yusuf kini bertugas di Kejaksaan Agung.
Saat ditanya, M Yusuf enggan menyebutkan jabatan yang diembannya.