Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Juga Menangkap Anggota TNI Saat OTT Kasubdit Ditjen Pajak

Walau demikian, Yuyuk mengatakan pihaknya bisa saja memeriksa anggota tersebut jika keterangannya diperlukan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Juga Menangkap Anggota TNI Saat OTT Kasubdit Ditjen Pajak
Repro/Kompas TV
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan turut menangkap salah satu prajurit TNI saat operasi tangkap tangan terhadap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Memang ada ajudan status TNI dalam kemarin OTT itu, ada," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Yuyuk sendiri masih merahasiakan mengenai peran dari anggota TNI tersebut.

Yuyuk berdalih anggota TNI tersebut tidak terlibat.

Walau demikian, Yuyuk mengatakan pihaknya bisa saja memeriksa anggota tersebut jika keterangannya diperlukan.

"Ya hingga saat ini tidak ada hubungan dengan kasus‎.

Tapi jika dia punya keterangan terkait kasus akan dipanggil," kata Yuyuk.

Berita Rekomendasi

Ini bukanlah kali pertama KPK turut menangkap anggota TNI dalam operasi tangkap tangan.

Biasanya anggota tersebut adalah ajudan atau petugas keamanan pihak-pihak yang hendak ditangkap KPK.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional.

Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaanini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.

PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group.

Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas