KPK Tetapkan Anggota DPR dari Golkar Charles J Mesang Tersangka Korupsi Rp 9,75 Miliar
"Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi Rp 150 miliar yakni Rp 9,75 miliar," kata Yuyuk.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang (CJM) terkait kasus meneriama hadiah atau janji kasus dugaan korupsi terkait dana optimaliasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penetapan Charles Jonas Mesang tersebut merupakan pengembangan penyidikan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, yang kini sudah jadi terpidana.
"Tersangka CJM adalah komisi sembilan, badan anggaran, diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama JM. Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi Rp 150 miliar yakni Rp 9,75 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Atas perbuatannya, politikus Golkar tersebut disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sekadar informasi, penerimaan uang Rp 9,75 miliar tersebut sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jamaluddien Malik.
Uang tersebut sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan Transmigrasi
Masih dalam dakwaan tersebut, Jamaluddien Malik bersama dengan Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada 21 Oktober 2013.
Salah satu agenda rapat adalah pembahasan mengenai usulan Kemenakertrans menambah anggaran Rp 610 miliar untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan TA 2014.
Jamaluddien kemudian memerintahkan Achmad Said Hudri untuk menemui Charles. Itu untuk memastikan Charles supaya tambahan anggaran untuk optimalisasi tugas pembantuan khusus untuk Ditjen P2KTrans sejumlah Rp 175 miliar dapat disetujui.
Jamaluddien divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.