Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas Mempertimbangkan Lakukan Gugatan Pra Peradilan
Tim pengacara melihat ada indikasi pelanggaran dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Berdasarkan fakta proses penangkapan serta penahanan aktivis, Sri Bintang Pamungkas yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tuduhan makar itu, Tim Kuasa Hukumnya kini mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan pra peradilan.
"Kami pertimbangkan ajukan gugatan praperadilan, juga bersama tim kuasa hukum dari 10 orang lain yang juga ditangkap atas tuduhan makar dan melanggar UU ITE," kata Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, kepada Warta Kota, Minggu (4/12/2016) malam.
Ia menilai proses penangkapan Sri Bintang hingga penahanan terasa janggal.
"Indikasi pelanggaran oleh polisi dapat dilihat dari proses penangkapan," katanya.
Menurutnya indikasi pelanggaran dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dimana dalam surat penangkapan, hanya didasarkan pada laporan aduan dari seseorang bernama Ridwan Hanafi.
Menurutnya, Sri Bintang tidak tahu dasar apa ia dijemput paksa di kediamannya pukul 5.30 pagi.
"Bang Bintang hanya ditunjukkan satu lembar surat yang salah satu bunyinya itu adalah atas laporan Ridwan Hanafi. Seseorang yang telah dilaporkan maka seharusnya dilakukan proses penyelidikan, dilidik dulu, dipanggil, diperiksa, ada alat bukti yang sah baru diumumkan sebagai tersangka atau dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Razman.
Namun yang terjadi pada Sri Bintang dan tokoh lainnya yang dituduh makar, katanya tidak melalui proses itu.
"Ini ujug-ujug tersangka dan ditahan. Ini melanggar KUHAP kalau kami lihat. Karena itu kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh gugatan pra-peradilan," katanya.
Selain itu, Razman menilai, pasal dugaan makar yang dikenakan pada kliennya itu dinilai salah sasaran.
Karena kata dia, Sri Bintang tidak memiliki kekuatan militer untuk melakukan makar atau penggulingan kekuasaan pemerintah.
"Pasal Makar itu tidak gampang. Dan itu tidak dilakukan. Itukan sifatnya menyampaikan, mengimbau atau meminta untuk melakukan sidang istimewa. Jadi tidak melakukan gerakan apa-apa," katanya.
Karenanya Razman mempertanyakan gerakan makar yang mana yang dimaksud polisi.
"Sebab dia bukan kepala staf angkatan darat, serta tidak punya pasukan. Hanya imbauan seperti itu, inikan akal-akalan saja. Kemudian ada Youtube, Bang Bintang juga tidak tahu dasarnya apa, kok bisa dari youtube," kata Razman.
Ia menyatakan sampai kini Sri Bintang Pamungkas tidak mau menandatangani surat penahanan ataupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasusnya.
"Bahkan dalam pemeriksaan, Bang Bintang tidak menjawab apa-apa. Bang Bintang tidak mau ngomong, dan tidak menandatangani berita acara yang sifatnya sebagai tersangka, dan hanya pemeriksaan awal saja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.