Polri, Kejaksaan, dan KPK Sepakat Teken Penerapan Sistem SPDP Elektronik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut untuk menerapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) elektronik atau e-SPDP.
SKB tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Kita akan menerepkan e-SPDP terkait kasus tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers bersama Tito di KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Jika sudah diteken, Agus mengatakan seluruh kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di seluruh Indonesia bisa dilangsung dimonitor ketiga lembaga tersebut.
Sementara itu, Tito Karnavian mengatakan e-SPDP tersebut akan mempermudah langkah Polri dalam penanganan korupsi.
"Dengan elektronik SPDP, dari Polisi kami enggak perlu lagi anggota Polri yang menyidik kasus korupsi datang menyampaikan hardcopy ke sini. Tapi online, maka peran KPK kan sebagai supervisor," katanya.
Apalagi kata Tiro, secara undang-undang pihaknya bersama Kejaksaan harus melaporkan ke KPK terkait penyidikan kasus korupsi.
"Otomatis semua akan termonitor melalui online," kata mantan Kapolda Metro itu.
Tito memperkirakan penandatanganan tersebut bisa dilakukan Rabu pekan depan.
Menurutnya, jadwal tersebut tinggal menunggu jawaban dari Jaksa Agung HM Prasetyo.