Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Dianggap Tak Mungkin Makar Lantaran Sepuh, Ini Tanggapan Kapolri

Tito mengatakan, para tersangka ini justru tengah berada pada usia yang matang dalam berpolitik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Dianggap Tak Mungkin Makar Lantaran Sepuh, Ini Tanggapan Kapolri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi pernyataan sejumlah pihak bahwa bahwa beberapa tersangka dugaan makar yang ditangkap sebelum aksi doa bersama 2 Desember lalu sudah berumur.

Lantaran sepuh, mereka dinilai tak pantas dituding sebagai pelaku makar. Terlebih Rachmawati Soekarnoputri yang kini duduk di kursi roda.

Baca: Habiburokhman: Masa Aki-aki dan Nini-nini Dituduh Makar? Ini Intelijennya Bagaimana?

Tito mengatakan, para tersangka ini justru tengah berada pada usia yang matang dalam berpolitik.

"Justru dari segi usia matang beliau-beliau ini cara bermain politiknya. Kan enggak harus beliau-beliau ini turun langsung mendobrak pagar DPR," kata Tito dalam paparannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Mereka, kata Tito, sebagai senior dan berpengalaman bisa saja berperan sebagai desainer kegiatan.

Sedangkan orang-orang muda adalah ototnya atau penggerak kegiatan tersebut.

Ia pun memastikan proses hukum akan terus berjalan.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak harus melihat dari segi fisik atau usia. Usia makin tinggi, teknis makin matang," sambungnya.

Tito menambahkan, penyampaian aspirasi diperbolehkan namun pada saatnya akan terjadi kegiataan yang provokatif dan membahayakan, Polri akan bertindak.

Menurut Tito, para tersangka bukan ditangkap karena mengkritik pemerintah.

Namun, mereka dianggap sudah bicara dan mengajak publik untuk mendobrak DPR, menduduki DPR, dan mengarahkan massa.

"Enggak bisa. Itu inkonstitusional. Simbol negara tidak boleh diduduki dengan cara inkonstitusional. Silakan kalau mau kirim aspirasi, bertemu dengan pimpinan parlemen. Kami pasti akan dukung," ujar Mantan Kepala BNPT Itu.

Salah satu kritik diungkapkan Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Habiburokhman yang menilai penangkapan 10 orang atas dugaan makar sebagai suatu hal yang berlebihan.

Menurut dia, jika dilihat dari usia serta kekuatan yang dimiliki para aktivis tersebut, kecil kemungkinan mereka melakukan hal itu.

"Pak Bintang (Sri Bintang Pamungkas) usianya 70 tahun, Kivlan Zein 70 tahun, Ratna sekitar 60-an mendekati akhir, masa aki-aki dan nini-nini dituduh makar? Ini intelijennya bagaimana?" kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik bertajuk "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Penulis : Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas