IPW : Polri dan KPK Masih Punya PR Kasus RJ Lino
Seperti diketahui, RJ Lino terseret dalam kasus korupsi. Di Polri, RJ Lino diperiksa dalam kasus pembelian 10 mobil crane.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Kapolri di depan massa Demo 212 di Silang Monas, bahwa hanya Polri yang bisa menjadikan Ahok sebagai tersangka, sementara KPK gagal, patut menjadi instrospeksi dan evaluasi.
Ind Police Watch (IPW) berharap, dengan adanya pernyataan Kapolri itu, hendaknya Polri dan KPK harus sama-sama melihat, kasus apa saja yang masih menjadi "utang" kedua institusi itu ke publik, agar bisa segera dituntaskan.
"Polri dan KPK jangan saling merasa hebat sendiri-sendiri. Dalam catatan IPW, baik Polri maupun KPK masih sama-sama punya "utang" penyelesaian kasus RJ Lino," tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Selasa (6/12/2016).
Dengan adanya pernyataan Kapolri, menurut Neta, publik patut bertanya, setelah kasus Ahok, apa kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. Apakah kasus ini akan diteruskan atau "ditenggelamkan".
Mengapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo II itu tak ada tanda-tanda akan dituntaskan. Seperti diketahui, RJ Lino terseret dalam kasus korupsi. Di Polri, RJ Lino diperiksa dalam kasus pembelian 10 mobil crane.
Selanjutnya Di KPK, Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga merugikan negara Rp 47 miliar.
Lino diperiksa Bareskrim Polri terakhir pada 24 Februari 2016. Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian 10 mobil crane dari BPK, yang menyebabkan kerugian negara Rp 37, 9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka.
Di KPK, walau sudah dijadikan tersangka tidak ada tanda tanda RJ Lino akan ditahan atau kasusnya akan ke pengadilan. Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016. Setelah itu tidak ada kabar beritanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.