Jaksa Agung Sampaikan Kronologis Berkas Perkara Ahok
Prasetyo mengatakan gelar perkara dibuka ke publik untuk merespon permintaan dan harapan masyarakat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan kronologi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penyidik Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka dan memulai proses penyidikan pada tanggal 16 November 2016.
Kemudian, berkas perkara kasus Ahok dinyatakan selesai dalam waktu 9 hari.
"Sebelum penyidikan memang sudah dilakukan secara intensif penyelidikan perkara tersebut. Dan bahkan, di luar kebiasaan, penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confendisial, sangat rahasia," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Namun, Prasetyo mengatakan gelar perkara dibuka ke publik untuk merespon permintaan dan harapan masyarakat.
Saat penyelidikan kasus Ahok, Prasetyo mengatakan semua pihak diundang mulai saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi dan ahli kriminologi.
"Sehingga itu pula kemungkinan mempelancar penyelidikan, penyelidikan itu dilakukan dalam waktu 9 hari," kata Prasetyo.
Prasetyo mengaku kaget mengenai berkas perkara Ahok yang cepat selesai.
Awalnya, penyidik menginformasikan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 2 Desember 2016.
Ternyata, penyidik merasa hasil penyelidikan selesai dan dipercepat satu minggu.
Berkas diserahkan pada 25 November saat Kejaksaan Agung menggelar Rakernas di Bogor.
"Saya ingin menyampaikan, betapa kami sejak awal melakukan komunikasi dan kordinasi secara intensif, bahwa semenjak penyelidikan kami pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagau jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior," kata Prasetyo.
Prasetyo lalu memerintahkan jaksa peneliti tidak libur.
Hari Sabtu-Minggu, jaksa peneliti diminta untuk segera melakukan penelitian tahap pra penuntutan.