Jaksa Agung Sampaikan Kronologis Berkas Perkara Ahok
Prasetyo mengatakan gelar perkara dibuka ke publik untuk merespon permintaan dan harapan masyarakat.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
Sehingga, pada tanggal 30 November, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dari sisi formil dan materil.
"Dan sekali lagi saya sampaikan, intensitas komunikasi dan kordinasi tetap dijaga, dan dijalani dengan baik. Karena bahwa kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi," kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilaksanakan secepatnya.
Tanggal 1 Desember 2016, penyidik polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata Prasetyo.
Prasetyo membantah adanya tekanan dalam memproses perkara Ahok.
"Tidak ada permintaan politk apapun. semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada. Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian," kata Prasetyo.