Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Beberkan Rencana Ratna Sarumpaet Cs Dompleng Massa 212

Sebelum bergerak, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 10 orang aktivis yang diduga berbuat makar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Metro Beberkan Rencana Ratna Sarumpaet Cs Dompleng Massa 212
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa Aksi Damai 212 yang hendak menuju Monas memadati Kawasan Patung Kuda , Jakarta, Jumat (2/12/2016). Aksi menuntut ditangkapnya Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama kali ini diisi dengan kegiatan dzikir dan doa bersama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan mengatakan ada sejumlah massa yang akan diarahkan untuk melakukan makar terhadap pemerintah, Jumat (2/12/2016) lalu.

Namun, dia belum dapat menjelaskan asal muasal massa itu.

Sebelum bergerak, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 10 orang aktivis yang diduga berbuat makar.

Mereka akan menggerakan orang itu.

"Tentu ada. Pada tanggal 2 (Desember) akan mendompleng massa yang ada. Tak bisa saya sebutkan yang jelas kami sudah tahu massa yang digerakkan, jam berapa digerakkan, kapan digerakkan dan bagaimana menggerakkannya," ujar Iriawan, Selasa (6/12/2016).

Baca: Buru Penyandang Dana Ratna Sarumpaet Cs, Mabes Polri Temukan Bukti Transfer Dana

Dia menjelaskan, massa cair itu akan diambil dan beberapa massa yang memang sudah disiapkan.

Tetapi karena massa itu diambil pentolannya, maka massa itu liar dan tidak ada yang mengendalikan, seperti 'ayam kehilangan induk'.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau pada saat itu ada mereka itu akan terjadi. Kegiatan ini tidak terjadi bukan karena sendiri tapi kami melakukan langkah malam itu kepada mereka," tambahnya.

Sebanyak 8 orang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Mereka yaitu, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas.

Sementara itu, Rizal Kobar dan Jamran selain dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar, kemudian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan Ahmad Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas