KPK Ungkap Temuan Baru BPK Terkait Dana Reklamasi Pantai Utara Jakarta
"Iya, jadi itu kan katanya tidak masuk APBD. Undang-Undang nomor 17 keuangan negara Undang-Undang nomor 1 kenegaraan itu kan nggak boleh,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan data baru yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Berdasarkan percakapan antara BPK dengan KPK, reklamasi tersebut adalah off budget dan tidak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Iya, jadi itu kan katanya tidak masuk APBD. Undang-Undang nomor 17 keuangan negara Undang-Undang nomor 1 kenegaraan itu kan nggak boleh. Kan kita teliti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Menurut Agus, dana off budget hanya diperbolehkan jika dalam kondisi darurat untuk pertanggungjawaban.
Dana off budget tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam aset Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Agus mengatakan pihaknya akan meneliti apakah proses-proses tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kan kita teliti. Boleh kondisinya darurat untuk pertanggung jawaban, di APBD-P kemudian masuk menjadi aset. Tapi apakah dilakukan seperti itu atau tidak kan kami belum tahu," ungkap Agus.
Menurut Agus, dana off budget harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang perbendaharaan negara.
"Nanti kita lihat secara hukum," kata Agus.
Terkait temuan tersebut, Agus mengatakan pihaknya masih mengatur jadwal untuk bertemu BPK.
Pertemuan tersebut diperkirakan paling cepat bisa dilaksanakan dua pekan lagi.