Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Terobosan Layanan Publik untuk Kelompok Minoritas

"Pemerintah harus punya terobosan untuk pelayanan publik secara sama dan setara kepada mereka, khususnya kepada minoritas,"

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Terobosan Layanan Publik untuk Kelompok Minoritas
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Suasana saat diskusi Ombudsman Mendengar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinilai tidak serius dalam memberikan pelayanan publik khususnya terhadap kelompok minoritas, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah melakukan terobosan layanan publik.

"Pemerintah harus punya terobosan untuk pelayanan publik secara sama dan setara kepada mereka, khususnya kepada minoritas," kata anggota ORI Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Kelompok minoritas yang dimaksud ialah para penghayat agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.

"Mereka masih mengalami diskriminasi dalam mengakses pelayanan publik di Indonesia. Pelayanan publik ini kan menjadi hak semua warga negara," kata Suaedy.

Menurutnya, diskriminasi tersebut kerap terjadi dalam mengakses pelayanan publik seperti administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kepemerintahan daerah hingga dalam pendidikan.

"Pemerintah harus ada terobosan-terobosan karena itu basisnya adalah konstitusi dan hak asasi. Misalnya seperti kasus di Kabupaten Kuningan itu, pemerintah harus memberi sanksi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Ombudsman RI mendapati kasus diskriminasi dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sebagian besar warga Ahmadiyah di Manis Lor dan warga pemeluk Sunda Wiwitan di Kuningan kesulitan mendapatkan KTP elektronik.

Dalam kasus ini, gerakan intoleran setempat dan tekanan dari Majelis Ulama Indonesia menjadi alasan pemerintah daerah dan pejabat pelayanan publik Kabupaten Kuningan menolak memberikan KTP elektronik.

"Padahal, pada prinsipnya tidak ada pelarangan agama-agama lain mendapatkan akses pelayanan publik," katanya.

"Bahkan menjamin secara penuh keberadaan agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mendapat bantuan dan perlindungan," tambah Suaedy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas