Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Makar Ditangkap saat Fajar agar Tak Bisa Membentuk Opini di Sosmed

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membeberkan strategi penangkapan sejumlah tokoh yang diduga hendak melakukan makar pada 2 Desember lalu.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Pelaku Makar Ditangkap saat Fajar agar Tak Bisa Membentuk Opini di Sosmed
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat tersebut membahas beberapa isu terkini, di antaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membeberkan strategi penangkapan sejumlah tokoh yang diduga hendak melakukan makar pada 2 Desember lalu.

Penangkapan itu dilakukan menjelang fajar sehingga tidak ada kesempatan untuk membentuk opini melalui media sosial.

Meski memiliki alasan yang cukup untuk menangkap para tokoh yang diduga hendak makar, Polri tidak melakukannya tiga hari, dua hari, ataupun sehari sebelum 2 Desember.

Jika penangkapan lebih dari 24 jam sebelum tanggal 2 Desember, memberi kesempatan kepada beberapa pihak untuk membuat dan membesarkan opini yang menyesatkan.

"Kami melakukan penangkapan tidak sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya, karena itu akan dipelintir di media sosial. Bapak-bapak paham betul kekuaatan media sosial saat ini," tutur Tito di hadapan anggota DPR dalam rapat kerja DPR dan Polri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Tito mengatakan, penangkapan sejumlah tokoh menjelang aksi 212 adalah menjaga kesucian aksi tersebut. Polri, menurut Tito, tidak ingin agenda Aksi 212 yakni menjalankan ibadah bersama, justru ternodai oleh aksi yang tidak terpuji.

"Kami tidak ingin agenda suci untuk melakukan ibadah ternyata diselipi provokasi. Makanya kita setting penangkapan subuh," katanya.

Berita Rekomendasi

Polri telah mendapat informasi bahwa ada kelompok yang berupaya menggiring massa Aksi 212 untuk bergerak ke gedung DPR dan mendesak diadakannya Sidang Istimewa.

Tito mengatakan, Polri tidak melarang pengunjuk rasa berdemonstrasi di Gedung DPR. Namun Polri wajib mencegah penunjuk rasa yang hendak menduduki Gedung DPR.

"Kalau demo di depan (gedung) DPR silakan, tapi kalau memaksa menduduki Gedung DPR itu inkonstitusional," katanya.

Pada kesempatan itu, Tito juga menjelaskan alasan pihak kepolisian menyiapkan speaker atau pengeras suara pada aksi 2 Desember 2016.
Tito menganalisa dari sudut pandang ilmu kepolisian.

"Sekian banyak massa, dalam ilmu kepolisian adalah kerawanan yang luar biasa," kata.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, aksi tersebut dapat menjadi ricuh hanya karena satu insiden.

Hal lain yang dapat menimbulkan kerawanan bila terdapat orasi yang bersifat provokasi atau memanaskan situasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas