Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Ombudsman: Pemeluk Penghayat Kepercayaan Tidak Naik Kelas Gara-gara Nilai Agama Nol

Ombudsman juga mendapati kasus lainnya seperti adanya diskriminasi dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temuan Ombudsman: Pemeluk Penghayat Kepercayaan Tidak Naik Kelas Gara-gara Nilai Agama Nol
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ahmad Suaedy (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai pelayanan publik terhadap kelompok minoritas di Indonesia masih diskriminatif.

Anggota ORI Ahmad Suaedy mengatakan hal tersebut didasari oleh temuan-temuan di lapangan.

Seperti yang terjadi pada salah satu siswi SMK Negeri 7 Semarang bernama Zulfa yang tidak naik kelas karena mendapat nilai 0 (nol) dalam mata pelajaran agamanya.

"Nol itu hanya karena yang bersangkutan pemeluk Penghayat Kepercayaan," kata Ahmad di Gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (6/12/2016).

Ombudsman juga mendapati kasus lainnya seperti adanya diskriminasi dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik.

"Sebagian besar warga Ahmadiyah di Manis Lor dan warga pemeluk Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kesulitan mendapatkan e-KTP," ujarnya.

Dalam kasus ini, gerakan intoleran setempat dan tekanan dari Majelis Ulama Indonesia menjadi alasan pemerintah daerah dan pejabat pelayanan publik Kabupaten Kuningan menolak memberikan KTP elektronik.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, adanya diskriminasi pelayanan publik di Indonesia yang masih berlangsung hingga kini, dapat berpotensi menciptakan maladministrasi terhadap prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.

"Sebagaimana terdapat dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas