Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR dari Golkar Markus Nari Dicecar Penyidik KPK Terkait Korupsi KTP Elektronik

Markus Nari turut serta diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR dari Golkar Markus Nari Dicecar Penyidik KPK Terkait Korupsi KTP Elektronik
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari diperiksa terkait kasus koruspi KTP elektronik 2011-2012 di KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari turut serta diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

Markus Nari mengaku dirinya tidak mengetahui proses penganggaran KTP elektronik karena berdalih tidak ikut rapat.

"Saya kan engga rapat lagi. Saya cuma belakangan aja. Saya kan baru 2012, cuma karena (anggota ) banggar (Badan Anggaran DPR RI) itu kan dipanggil semua‎," kata Markus Nari di KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Markus mengaku tidak diperiksa terkait aliran uang di Komisi II DPR RI dari bancakan korupsi KTP elektronik.

Baca: KPK Cecar Ganjar Pranowo 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Proyek KTP Elektronik

Politikus Partai Golkar mengatakan hanya diperiksa terkait pembahasan anggaran.

"Enggak, enggak, karena cuma pembahasan itu aja‎," tukas Markus Nari.

Markus Nari sebelumnya terlihat berusaha menghindari wartawan.

Berita Rekomendasi

Usai diperiksa, Markus Nari tidak langsung meninggalkan KPK namun beristirahat di samping musala KPK.

Markus kemudian keluar sambil terlihat menelepon saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo keluar dari KPK.

Ganjar juga diperiksa terkait kasus KTP elektronik karena dulunya adalah anggota Komisi II DPR RI.

Markus nampaknya memilih waktu tersebut karena perhatian wartawan teralihkan kepada sosok Ganjar.

Markus diperiksa untuk tersangka bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Tersangka yang lain adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas