Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Kapolri Bersanding dengan Tokoh PKI DN Aidit di Facebook Dinilai Meresahkan Masyarakat

"Saya khawatir postingan ini mampu menggiring opini seakan-akan Polri itu sama dengan PKI, ini yang tak boleh terjadi," ujar Kombes Wahyu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Foto Kapolri Bersanding dengan Tokoh PKI DN Aidit di Facebook Dinilai Meresahkan Masyarakat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat tersebut membahas beberapa isu terkini, di antaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan postingan foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian disandingkan dengan pemimpin PKI DN Aidit di media sosial Facebook akan berdampak pada masyarakat.

"Saya khawatir postingan ini mampu menggiring opini seakan-akan Polri itu sama dengan PKI, ini yang tak boleh terjadi," ujar Kombes Wahyu Hadiningrat, kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).

Dia menjelaskan, saat ini banyak tautan di media sosial dengan isi menjelekkan Polri.

Baca: Istri Sri Bintang Pamungkas: Suami Saya Ditangkap Seperti Zaman PKI

Tautan itu yang dikhawatirkan menggiring opini publik dan menimbulkan perlawanan pemerintah.

"Kami harus lebih intelek lagi jika ingin mengunggah sesuatu. Jangan sampai memperkeruh suasana," tambahnya. 

Aparat kepolisian mengungkap kasus pencemaran nama baik kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

MRN (46), narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, menyandingkan foto Tito dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.

Berita Rekomendasi

Di foto hasil editan tersangka itu Tito dan Aidit tampak dibuat mirip.

Foto dan tulisan itu diunggah tersangka sebanyak lima kali di akun Facebook miliknya.

Perbuatan pelaku itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut besifat pencemaran nama baik.

Dia tak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii.


Dalam kasus ini, polisi menyita handphone merk samsung yang digunakan tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos tersangka. 

Ke depan, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas